Perusahaan Milik Susilo Wonowidjojo Bisa Dituntut Membayar Kredit Macet PT HSI Rp232 Miliar

Ali Masduki
Guru besar hukum bisnis Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Dr. Nindyo Pramono,S.H.,M.S menjadi saksi ahli persidangan kasus kredit macet OCBC NISP di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (09/8/2023). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan ‘Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.’

Kuasa hukum tergugat 1, 3, 6 dan 10, Gunadi Wibakso mengatakan penjelasan dari saksi ahli di persidangan kali ini harus ada pembuktian bahwa tergugat melakukan tindakan melawan hukum.

“Bagi kami yang dijelaskan saksi ahli tadi, harus ada terbukti pihaknya melakukan tindakan melawan hukum. Selain itu pemegang saham tersebut harus merupakan pemegang saham mayoritas, padahal bukan. Jadi semua kriteria itu tidak ada di Susilo Wonowidjojo,” kata Gunadi seusai persidangan.

PT Hair Star lndonesia (PT HSI) mengajukan  pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016 berupa kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.     

Pada saat kredit tersebut diberikan pada Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris.  Pada tahun yang sama di bulan Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.

Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.

Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.

“Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT. HMU milik Susilo Wonowidjojo untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank,” ujar Hasbi.

Pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP  yakni: Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT. Hari Mahardika Usaha (PT.HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Star Indonesia (PT. HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2). 

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network