Eksekusi Hunian Warga Dukuh Pakis Surabaya Janggal, Ini Temuan Tim Posko Pandegiling

Ali Masduki
Koordinator Posko Pandegiling Surabaya, Jagad Hariseno berdialog dengan warga korban eksekusi. Foto/Posko Pandegiling

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Persoalan eksekusi lahan hunian warga di RT/RW 02/02 Dukuh Pakis Gang IVA, Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya terus berlanjut. Upaya advokasi dan pendampingan terhadap warga menjadi korban dilakukan oleh Tim Posko Pandegiling. Hasilnya, dalam proses hukum gugatan terdapat dugaan kejanggalan.

Koordinator Posko Pandegiling Surabaya, Jagad Hariseno menyatakan proses hukum hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inchrat) dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2020 diduga cacat demi hukum.

Sebab, Posko Pandegiling Surabaya disampaikan Jagad Hariseno menyampaikan adanya temuan.’’Ada Surat Pernyataan yang dibuat oleh warga dihadapan Notaris pada tahun 1994, Untung Darno Soewirjo, SH,’’ katanya, Rabu (09/8/2023).

Surat Pernyataan tersebut menjelaskan kronologi perolehan hak penempatan dari tanah kapling pedagang bunga Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Surat Pernyataan itu menjelaskan bahwa warga berhak menempati lahan sejak tahun 1978.

Waktu itu, penyerahan dilakukan oleh Walikotamadya Surabaya Moehadji Widjaja oleh R.Bambang selaku pembantu Walikota Surabaya Selatan. Hak penempatan ini diterbitkan oleh Kotamadya Dati II Surabaya pada tahun 1979.

Adapun disebutkan dalam surat pernyataan tersebut warga secara pribadi maupun bersama-sama menangguhkan segala bentuk pengajuan permohonan hak atas tanah yang dilakukan oleh kuasa hukum KRMH. Soerjo Wirohadi, Hendi SH.

’’Surat Pernyataan ini diserahkan bersama berkas-berkas tertib administrasi pembayaran PBB oleh warga yang mengadu ke Posko Pandegiling pada hari minggu kemarin,’’ terang pria yang akrab disapa Mas Seno.

Namun, Sertifikat tanah yang dijadikan materi gugatan hukum oleh penggugat kepada KRMH. Soerjo Wirohadi baru diterbitkan pada tahun 1997 silam.

’’Selain itu, dalam sertifikat tidak terdapat nomor identifikasi bidang (NIB). Padahal, itu menjadi salah satu validasi terbitnya sertifikat,’’ kata Mas Seno.

Dalam proses hukum gugatan yang berjalan, warga tidak tahu-menahu terkait hal tersebut.’’Artinya hal tersebut terdapat dugaaan cacat demi hukum,’’ ungkap Mas Seno.

Tim Advokasi Posko Pandegiling Surabaya, dikatakan mas Seno telah melakukan penelusuran dan pengecekan melalui website resmi dari berbagai pihak. Termasuk badan pertanahan nasional agraria dan tata ruang (BPN/ATR).

’’Jika diruntut demikian, artinya selama puluhan tahun warga membayar PBB dan retribusi sudah benar. Karena tanah tersebut merupakan aset negara yang sudah dimohon dan diberikan oleh Walikotamadya drs.Moehadji Widjaja kepada warga Surabaya ,’’ terang alumnus ITS Surabaya itu.

Langkah selanjutnya, Tim Posko Pandegiling Surabaya akan melaporkan temuan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama warga di DPRD Surabaya, dan melaporkan kepada Walikota Surabaya untuk ditindalanjuti.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network