Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,2 Miliar

Lukman Hakim
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah berjalan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (10/8/2023). Foto/Lukman

Usai sidang, Saiful Illah membantah tuduhan JPU yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas. Dia mengaku hanya menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini. 

"Saya hanya menerima dair Ahmad Zaini. Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan. Jika memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya," katanya.

Saiful Illah juga menyatakan bahwa, selama menjabat dirinya tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo. 

"Saya tidak pernah meminta-minta itu (uang) kepada kepala dinas atau pengusaha," bantahnya. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mistofa Abidin mengatakan akan mengajukan eksepsi terkait perkara yang disangkakan sama dengan perkara yang sudah inkrah. 

"Ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini," terangnya.

Dalam perkara ini, Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network