SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya pada Senin (14/8) digeledah oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan itupun mendapat respon keras dari Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk. Wismilak menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung. Alasannya, gedung dibeli dengan bukti adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata.
Lantas bagaimana lahan tersebut bisa jatuh ke tangan Wismilak? Melalui kuasa hukum PT WismilakInti Makmur Tbk, Wismilak menyampaikan bahwa kepemilikan lahan di Jalan Raya Darmo no 36-38 oleh Pihak Wismilak adalah SAH secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Wismilak memiliki semua dokumen tentang surat-surat kepemilikan, baik itu berupa akta jual beli dan juga sertifikat hak guna bangunan yang sah dan legal di mata hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Sutrisno, SH., M. Hum, Kuasa Hukum PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga :
Wismilak Bantah Dokumen Miliknya Cacat Hukum, Operasional Kantor Normal
Sutrisno menegaskan, bahwa semua hal tersebut didapatkan oleh Wismilak dengan cara yang benar dan tidak menentang hukum. Itu dibuktikan dengan tidak adanya kasus hukum oleh siapapun dan dengan siapapun selama lebih dari 30 tahun Wismilak berada di gedung kebanggaan, Grha Wismilak.
"Wismilak adalah pembeli yang taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku sehingga harus dilindungi," tegasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait