SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dunia Pendidikan Surabaya memprihatinkan dengan kabar perebutan sekolah. Imbasnya, siswa sekolah terlantar dan tidak tenang dalam menyerap ilmu dari pendidik.
Kasus ini terjadi di SMK Prapanca 2 (SMKP2). Persoalan sekolah ini belum ada titik terang. Sementara para peserta didik kondisinya semakin memprihatinkan, sejak mencuatnya kasus tersebut Januari 2023, mereka tidak memiliki tempat proses belajar mengajar.
Untuk laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) hingga saat ini belum ada tanda-tanda terselesaikan. Padahal kasus ini sangat mengganggu proses pembelajaran yang terjadi.
Lutfil Hakim, Anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur (YPW JT) mengaku sangat prihatin dengan kasus yang menimpa SMK Prapanca 2 Surabaya.
“Kami sudah melaporkan kepada pihak polisi dalam hal ini kepada Polrestabes Surabaya semua kejadian atau lebih tepat penyerobotan gedung pendidikan, sehingga mengakibatkan tidak bisanya para siswa menempati gedungnya sendiri,” kata Lutfil Hakim, yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur ini, (18/08/2023).
Kasus ini mencuat sejak pada tanggal 17 Maret 2021 lalu, yang pada saat itu Kepala SMK Prapanca 2 masih dijabat oleh Drs. Soewandi dan tidak mau diberhentikan, padahal umurnya lebih dari 60 tahun.
"Hal itu sesuai amanat pasal 19 (1a) Peraturan Menteri Pendidikan No. 6 Tahun 2018. Sesuai ketentuan kepala sekolah batas waktunya usia 60 tahun," ucap Lutfil Hakim.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait