Lutfil Hakim mengatakan, selanjutnya YPW JT mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Drs. Soewandi dengan SK No. 02/YPW-JT/Kep/III/2021, tanggal 17 Maret 2021. Pada 19 Maret 2021, YPW-JT mengangkat Kepala SMK Prapanca 2 yang baru, yakni Sdr. Gugus Legowo, S.Pd, MM dengan Surat Keputusan Nomor: 05/YPW-JT/KEP/III/2021, pembaharuan SK Kepala SMK Prapanca 2 Sdr. Gugus Legowo, S.Pd, MM pada tanggal 17 Januari 2022, Nomor: 14/YPW-JT/KEP/I/2022.
"Kepala Sekolah lama (Soewandi) tidak mau diberhentikan dengan argumennya yang tidak sesuai dengan aturan. Soewandi menolak secara sepihak tentang pemberhentian. Soewandi tidak bersedia meninggalkan SMK Prapanca 2 Surabaya. Lalu, yang bersangkutan mendirikan yayasan baru, bernama Yayasan Noerali Cahaya Hati pada tanggal 9 Agustus 2022 yang dipergunakan untuk 'mengambil alih' penyelenggaraan SMK Prapanca 2 Surabaya sambil menguasai secara ilegal gedung SMK Prapanca 2 Surabaya yang selama ini di bawah YPW-JT," ungkap Lutfil Hakim.
Lutfil Hakim mengungkapkan, secara ilegal pula, Soewandi mengangkat Kepala SMK Prapanca 2 Surabaya. Dalam beberapa hari kemudian Soewandi mengangkat Kepala Sekolah, terakhir atau ketiga kalinya mengangkat kepala sekolah, Sdr.Nanik, M.Pd, meskipun tidak mempunyai anak didik dan tidak tercatat di Dapodik Kemendikbud. Sejak Mei 2023 sudah tidak mempunyai siswa, karena seluruh siswa pindah ke SMKP 2 yang resmi dan diakui Pemerintah, dengan Kepala SMK Prapanca 2, yaitu Gugus Legowo,S.Pd.,M.M.
Menurut Lutfil Hakim, selanjutnya YPW-JT mencoba untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak pernah berhasil. Bertolak pada kenyataan inilah, pada tanggal 12 Juli 2022, Kuasa Hukum kami dari Kantor Advokat Ismet, Subagyo & Partners telah melaporkan perbuatan Drs. H. Soewandi:
1. Tanggal 12 Juli 2022, kuasa hukum kami dari kantor advokat Ismet, Subagyo & Partners telah melaporkan perbuatan Drs. H. Soewandi yang memberikan ijazah tanpa hak kepada para lulusan SMK Prapanca 2 Surabaya alumni 2021, saat ini ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
2. Tanggal 13 Juli 2022, kuasa hukum kami dari kantor advokat Ismet, Subagyo & Partners telah melaporkan perbuatan Drs. H. Soewandi dkk. ke Polda Jawa Timur, yang diduga melakukan pidana korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS), yang perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, saat ini perkaranya ditangani oleh Unit Tipikor Polrestabes Surabaya.
3. Tanggal 22 Juli 2022, kuasa hukum kami dari kantor advokat Ismet, Subagyo & Partner telah melaporkan perbuatan Drs. H. Soewandi yang menempati pekarangan orang lain tanpa hak dan penggelapan (aset dan uang SMK Prapanca 2 Surabaya), saat ini ditangani oleh Unit Harda Polrestabes Surabaya.
4. Tanggal 10 November 2022, kuasa hukum kami dari kantor advokat Ismet, Subagyo & Partners telah melaporkan perbuatan Drs. H. Soewandi dan kawan-kawan yang tergabung dalam Yayasan Noerali Cahaya Hati yang menyelenggarakan pendidikan SMK Prapanca 2 Surabaya tanpa izin Pemerintah, saat ini ditangani oleh Unit Tipidter Polrestabes Surabaya.
"Tetapi, hingga saat ini semua laporan ke Kepolisian belum terselesaikan. Sementara beberapa kali dari pihak YPW-JT dipanggil Polrestabes," ujar Lutfil Hakim.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait