Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan, kliennya mendapatkan hukuman akumulasi dari dua perkara. Pertama, perkara video kebaya merah dan kedua video threesome. Untuk upaya banding, pihaknya masih mempertimbangkan.
"Kami harus koordinasi dengan terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.
Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.
Terdakwa ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.
Sedangkan tersangka CZ merupakan hasil pengembangan dari 92 video porno yang ditemukan polisi dari laptop ACS.
CZ merupakan pemeran ketiga di video threesome bersama dua tersangka video mesum kebaya merah, yakni ACS dan AN. CZ merupakan mahasiswi berusia 22 tahun yang berasal dari Denpasar, Bali. CZ ditangkap di Sidoarjo.
Sesuai dengan hasil penyidikan, perkara ini bermula saat para terdakwa bersepakat untuk melakukan adegan ranjang yang dilakukan bertiga (threesome).
Adegan ranjang itu dilakukan di salah satu hotel di Surabaya. Para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri. Adegan itu direkam menggunakan handphone.
Setelah melalui proses editing, para tersangka menjual hasil rekaman adegan ranjang itu melalui medsos twitter dengan harga bervariasi. Harga ini mengacu pada durasi film. Mulai dari Rp300.000 hingga Rp750.000. Uang hasil penjualannya dibagi bertiga.
Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut mencapai Rp7 juta.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait