KPK akan Periksa Cak Imin sebagai Saksi Kasus Pengadaan Sistem TKI di Kemnaker Besok

Reza Fajri/Rivo
Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Foto: Dok MPI

KPK telah memastikan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan Cak Imin telah dikirimkan jauh-jauh hari. KPK yakin bahwa semua saksi, termasuk Cak Imin, telah menerima surat panggilan tersebut.

"Kami pastikan bahwa semua saksi yang akan dipanggil besok telah menerima surat panggilannya," ujar Ali.

Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus baru yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Pengadaan sistem tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara, namun jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan.

Sejalan dengan itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

KPK juga telah mengeluarkan larangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhadap ketiga tersangka tersebut melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka-tersangka ini. Pengungkapan identitas mereka akan dilakukan setelah proses penahanan dilaksanakan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Editor : Sazili Mustofa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network