RPP Turunan UU Kesehatan Bermasalah, Kadin Desak Pemerintah Kembali ke Aturan Lama

Lukman Hakim
Kadin Desak Pemerintah Kembali ke Aturan Lama. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA,  iNewsSurabaya.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) mendesak pemerintah kembali melakukan kajian lebih mendalam dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau, sebagai aturan turunan UU (UU) Kesehatan. 

"Ada kecenderungan Rancangan PP (RPP) yang kini sedang dibahas justru melenceng dari aturan payung diatasnya," kata Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto di Graha Kadin Jatim, Selasa (26/9/2023).

Untuk itu, pihaknya mendorong agar pemerintah mengefektifkan saja aturan yang sudah ada. Yaitu, PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. "Hal itu jauh lebih baik, ketimbang buat aturan baru, tapi justru berpotensi bertentangan dengan substansi UU diatasnya," kata Adik.

Dia lalu merinci berbagai aturan pelarangan dalam draft RPP sebagaimana telah beredar di publik yang perlu dikaji ulang. Mulai dari larangan penjualan rokok secara eceran, hingga larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan, ruang publik, dan internet. "Ada pula masuk dalam draft regulasi, dorongan bagi petani untuk alih tanam," terangnya.

Terkait hal-hal tersebut, Adik mengingatkan, UU Kesehatan tidak menempatkan produk tembakau sebagai komoditas terlarang. Karenanya, lanjut dia, UU yang disahkan di DPR pada Juli 2023 lalu itu juga tidak melarang penjualan maupun promosi produk tembakau.

"Tapi, kalau melihat draft RPP yang ada, produk tembakau seolah jadi barang terlarang, disinilah pemerintah perlu menelaah lagi dengan lebih hati-hati," imbuhnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network