Buronan Salim Lay Tak Berdaya, Tertangkap Kejari Surabaya dalam Pelariannya

Lukman Hakim
Buronan Salim Lay dtangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pelarian Salim Lays, terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara berakhir setelah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya) dibantu Intelijen Kejari Balikpapan.


Salim Lays ditangkap di kawasan Mekarsari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIT. Terpidana Salim Lays telah dinyatakan buron sejak tahun 2019.


Eksekusi terhadap Salim Lays berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 790 K/Pid/2021/tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.


Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan, setelah ditangkap, selanjutnya terpidana Salim Lays dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan. "Pada Rabu (27/9/2023) pagi terpidana dibawa ke Surabaya untuk dieksekusi di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng," kata Putu dalam siaran pers tertulis, Rabu (27/9/2023).


Seperti diketahui, Salim Lays melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, dimana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen. Namun keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp8,6 miliar. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network