Agung menyampaikan, bahwa bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dapat mendatangi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Surabaya untuk dapat berkonsultasi secara gratis mengenai perkara yang sedang dihadapinya.
"Tentu ada kriteria dan syarat, salah satunya mengurus surat keterangan tidak mampu. Agar bantuan hukum ini tepat sasaran sesuai apa yang diamanahkan undang-undang berikut semangat hukum berkeadilan itu sendiri," lanjutnya.
Sementara itu, Frendika Suda Utama, Ketua LBH Legundi Surabaya memastikan jika pelayanan hukum terhadap masyarakat miskin akan terus dimaksimalkan meski kuota bantuannya terbatas.
"Selain dengan program bantuan hukum Pengadilan Negeri Surabaya kami juga telah terdaftar sebagai OBH (Organisasi Bantuan Hukum,red) bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dapat menjangkau lebih banyak masyarakat miskin yang memang membutuhkan bantuan layanan hukum gratis dan cuma-cuma," kata Frendika.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait