Proses ini melibatkan teknologi tinggi dalam pengolahan darah, dan hasilnya sangat penting dalam perawatan berbagai penyakit.
Salah satu kunci dalam fraksionasi plasma adalah memastikan bahwa plasma yang akan diolah memenuhi standar Good Manufacturing Product (GMP) atau Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk menjaga kualitas, keamanan, dan efikasi produk.
Saat ini, sudah ada 18 UDD PMI yang telah memenuhi spesifikasi CPOB dan berkomitmen untuk mengumpulkan 200.000 liter plasma per tahun.
Seminar ini akan menjadi wadah bagi para ahli dan praktisi di bidang kesehatan, perwakilan pemerintah, serta masyarakat umum untuk mendiskusikan isu-isu penting seputar donor plasma untuk fraksionasi.
Narasumber yang hadir dalam seminar ini termasuk perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (KEMENKO PMK), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES RI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), UDD PMI, Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI) Jawa Timur, Kementerian Agama Kanwil Jawa Timur, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, serta dokter spesialis penyakit dalam hematologi-onkologi medik.
dr. Lilis Wijaya, Ketua Panitia Seminar Nasional, menyatakan seminar ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta seminar tentang donor plasma untuk fraksionasi, meningkatkan peran serta semua pihak terkait dalam pengelolaan donor plasma untuk fraksionasi, dan meningkatkan pengetahuan tentang sosial budaya, etika, dan pemanfaatan Produk Obat Derivat Plasma (PODP).
“Kami mengundang semua pihak yang peduli dengan perkembangan sistem pelayanan kesehatan untuk bergabung dalam diskusi ini," ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait