Caleg Partai Perindo untuk DPRD Kota Surabaya Dapil 4 ini menambahkan, setelah terjadi perdamaian, tiba-tiba EK melaporkan Suryo ke polisi dengan tuduhan pengeroyokan. Akhirnya, Suryo juga melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan sesuai di Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan berat. "Kami terbuka untuk RJ (restorative justice) dan kami menunggu itikad baik dari terlapor," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait