Kemenkumham Jatim Dorong Anak Berkewarganegaraan Ganda Diminta Segera Ajukan Pewarganegaraan RI

Arif Ardliyanto
Kemenkumham Jatim Dorong Anak Berkewarganegaraan Ganda Diminta Segera Ajukan Pewarganegaraan RI. Foto iNewsSurabaya/ist

BATU, iNewsSurabaya.id - Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) berdasar PP Nomor 21 Tahun 2022 terus disosialisasikan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Mengingat jangka waktu pengajuan permohonan sudah tinggal enam bulan lagi, Kanwil Jatim mendorong agar ABG segera mengajukan permohonan pewarganegaraan tersebut.

Sosialisasi dan konsultasi teknis terkait hal tersebut, digelar pada Rabu (18/10), di Golden Tulip Holland Resort Batu. Hadir membuka acara yaitu Kadiv Yankum dan HAM Nur Ichwan didampingi Kabid Yankum Mustiqo Vitra Ardiansyah. 

Narasumber yang hadir yaitu Kepala DP3AK Provinsi Jatim Tri Wahyu Liswati, Kasubid Perizinan Keimigrasian Kanwil Jatim Eko Juniarto dan Subkoordinator Penyelesaian Pewarganegaraan Ditjen AHU Faraitody Rinto Hakim. 

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyampaikan bahwa pada akhir tahun lalu Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

"Nantinya anak-anak yang tercatat tidak memilih atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan  anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia," urainya. 

Sementara itu Kadivyankum dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan PP 21 tahun 2022, mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden selambatnya dua tahun sejak PP tersebut diundangkan atau sampai dengan tanggal 31 Mei 2024. 

"Sehingga dengan demikian, terhitung per bulan Oktober ini masih tersisa kesempatan kurang lebih 6 bulan bagi bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tersebut untuk mengajukan permohonan," imbuhnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network