Terbukti Pukul Warga, Sekdes Daleman Sampang di Vonis 3 Bulan Penjara

Diwan Mohammad Zahri
Terbukti Pukul Warga, Sekdes Daleman Sampang di Vonis 3 Bulan Penjara. Foto iNewsSurabaya/ist

SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Matjari, Sekretaris Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas kasus penganiayaan ringan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (19/10/2023).

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ratna Mutia Rinanti dengan dihadiri enam orang saksi, beberapa diantaranya korban atas nama Agus warga Desa Daleman.

Begitupun wasit, mengingat insiden penganiayaan tersebut terjadi di tengah kericuhan antar suporter sepakbola.

Dalam jalannya sidang, terdakwa Matjari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan serta mebebankan kepada terdakwa untuk membayar hiaya perkara sebanyak Rp 5.000," kata Humas Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman.

Akan tetapi, kata Abdurrahman, terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari terdapat keputusan hakim yang menentukan lain karena disebabkan terpidana melakukan pidana lain sebelum masa percobaan berakhir.

"Jadi terdakwa ini menjalankan masa percobaan terlebih dahulu selama 6 bulan dan selama itu harus berkelakuan baik maka dianggap selesai. Tapi  kalau sebaliknya, hakim akan menentukan," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network