JAKARTA, iNewSurabaya.id - Menjelang akhir tahun, modus penipuan mengatasnamakan PT Pegadaian kembali muncul. Penipu memanfaatkan media sosial dan jejaring komunikasi seperti whatsapp maupun telegram untuk menyebarkan informasi dan penawaran lelang palsu mengatasnamakan yang merugikan masyarakat.
Modus penipuannya dengan cara lelang online yang menawarkan barang elektronik, emas perhiasan dan logam mulia dengan harga yang sangat murah, bahkan jauh lebih murah dari harga pasaran. Untuk menarik minat calon korban penipuan barang lelang yang ditawarkan divisualisasikan melalui foto maupun video. Kemudian masyarakat yang tergiur akan diajak bertukar pesan melalui direct message di media sosial, hingga platform chat seperti WhatsApp dan Telegram. Setelah itu korban diminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening penipu
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming barang lelang dengan harga murah dan segala bentuk modus lelang online mengatasnamakan PT Pegadaian sebagai upaya tipu daya pelaku penipuan.
“Sampai saat ini, Pegadaian tidak memiliki program lelang yang dipromosikan melalui media sosial, apalagi dengan transaksi pembayaran secara virtual. Lelang barang agunan hanya dilakukan di outlet dan bazaar lelang terpadu yang digelar secara resmi oleh PT Pegadaian,” jelas Yudi.
Yudi menyampaikan, adapun transaksi pembayaran angsuran, tabungan emas, dan jasa lainnya selain di outlet Pegadaian, dapat dilakukan melalui Agen Pegadaian dan aplikasi Pegadaian Digital. Namun, jika masyarakat perlu bertransaksi dengan metode transfer, ada baiknya memperhatikan rekening Bank yang dituju dengan teliti, yaitu hanya atas nama PT Pegadaian.
“Sekali lagi kami meminta kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran ataupun informasi yang belum diketahui kebenarannya, apalagi sampai melakukan transfer uang tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Pastikan anda selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi perusahaan agar tidak terpedaya modus penipuan," ujar Yudi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait