SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemanfaatan teknologi di tangan orang yang salah justru meningkatkan risiko penipuan. Komdigi mencatat sekitar 405.000 laporan penipuan sejak tahun 2017 hingga 2024. Di lapangan jelas angkanya lebih banyak karena pasti ada korban yang tidak melapor.
Sementara itu, hasil Survei Penetrasi Internet oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di akhir tahun 2023 lalu menunjukkan dua jenis kejahatan siber yang akan mendominasi tahun 2024. Keduanya adalah penipuan online dan pencurian data pribadi.
Modus Lama Muncul Kembali
Detektif Jubun, salah seorang detektif swasta yang populer di kalangan artis, pejabat, dan sosialita menyebutkan bahwa akar modus penipuan sama.
“Modus lama yang muncul kembali kali ini adalah file.apk lewat media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Telegram, hingga Instagram,” jelasnya.
Awal kemunculannya adalah mengirim teks file APK berupa undangan pernikahan. Lalu, muncul file APK lowongan pekerjaan, nomor resi paket palsu, tagihan atau invoice, foto paket, bukti transfer, hingga PPS Pemilu 2024.
“Kunci dari penipuan online ini adalah Anda menekan link atau file yang dikirimkan oleh pelaku. Lalu, mengunduh aplikasi atau masuk ke website yang muncul dan memasukkan data-data penting seperti nama, nomor rekening, nomor telepon, kode OTP, dan lainnya,” imbuh pria kelahiran 16 April 1978 ini.
Penipuan Berkedok Pihak Kepolisian dan Kantor Pajak
Jubun memaparkan bahwa saat ini para penjahat siber semakin berani. Mereka memanfaatkan nama kantor pemerintahan melalui surat pajak dan e-tilang palsu.
“Modus penipuan lewat surat pajak memanfaatkan kelengahan wajib pajak melalui surat pemberitahuan tunggakan pajak fiktif,” ungkap Jubun.
Jadi, penipu berpura-pura sebagai pegawai pajak dan mengirimkan surat pemberitahuan melalui surel atau aplikasi perpesanan lain. Lalu Anda akan dipandu untuk melunasi tunggakan dengan mentransfer sejumlah dana ke rekening pelaku.
“Untuk meminimalisir risiko penipuan ini, Anda selalu bisa crosscheck ke kantor pajak terdekat,” jelasnya.
Editor : Ali Masduki