get app
inews
Aa Text
Read Next : Pupuk Indonesia Sediakan Posko Mudik di Tanjung Perak, Mudahkan Perjalanan Pemudik

Waspada Modus Penipuan Pupuk Bersubsidi di Medsos!

Senin, 07 April 2025 | 17:05 WIB
header img
Beredar akun media sosial (medsos) yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaan (anper). Foto/Tangkapan Layar

SURABAYA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan penebusan pupuk bersubsidi hanya bisa dilakukan oleh petani terdaftar di kios resmi yang ditunjuk oleh Pupuk Indonesia. Imbauan ini menjawab semakin banyak beredarnya akun media sosial (medsos), termasuk di TikTok yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaan (anper), dan menawarkan/menjual pupuk bersubsidi.

"Pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani terdaftar, dan hanya bisa ditebus di kios resmi yang kami tunjuk. Jadi penjualan pupuk bersubsidi melalui media sosial sudah jelas penipuan," tegas Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.

Seperti diketahui, telah beredar akun TikTok dengan nama @pt petrokimia id. Akun yang menayangkan harga-harga pupuk bersubsidi di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), juga menawarkan penjualan pupuk bersubsidi. Adapun HET pupuk bersubsidi sesuai regulasi untuk Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Khusus Kakao Rp3.300/kg, dan HET pupuk organik Rp800/kg.


Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi maupun produk Pupuk Indonesia grup, petani hanya bisa mendapatkan di kios-kios resmi yang tersedia, sehingga petani mendapatkan produk pupuk bergaransi.

 

Wijaya pun memastikan akun TikTok tersebut bukan akun resmi Petrokimia Gresik. Adapun akun TikTok resmi yang digunakan Petrokimia Gresik untuk melakukan edukasi tentang pupuk bersubsidi dan distribusinya, yaitu @petrokimiagresik.

Selain @pt petrokimia id, ada akun TikTok lain yang juga menawarkan pupuk bersubsidi untuk petani, yaitu @pupuk bersubsidi, dan akun-akun palsu lain di TikTok, Facebook, Instagram, dan medsos lainnya. Ia pun berharap masyarakat selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya. Serta mewaspadai akun media sosial yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia maupun anper, karena bisa menjadi modus penipuan.
 
“Pemerintah telah membuat regulasi yang jelas dan sangat memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar cukup membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) saat melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios resmi,” ujar Wijaya.

Lebih lanjut ia menambahkan, modus penipuan lain yang memanfaatkan pupuk bersubsidi yaitu pupuk tiruan yang sudah pasti penggunaannya merugikan petani. Secara tertulis Pupuk Indonesia sudah melarang distributor dan kios binaan untuk menjual pupuk semacam itu. Larangan ini tertuang dalam SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) yang ditandatangani oleh Distributor. Ini menjadi komitmen Pupuk Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada petani.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut