Polisi telah menangkap LDS alias Lukman (57), warga Sorong, Papua Barat, yang patut diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad lewat rekaman video yang kemudian diunggah dan viral di media sosial (medsos).
Kabid HumasPolda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Lukman ditangkap di wilayah hukum Polres Toba pada Minggu, 26 November 2023 kemarin. Saat ini Lukman sudah berada di markas Polda Sumut di Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya sudah kita tangkap. Saat ini, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut," kata Hadi, Senin (27/11/2023).
Hadi meminta masyarakat tidak menyebarkan konten atau video yang dibuat oleh Lukman. Sebab, konten itu sangat sensitif.
"Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan," imbaunya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait