JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Meskipun Bulan Ramadan, peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jombang masih marak. Dalam dua hari terakhir, kepolisian setempat berhasil mengungkap dan menangkap 8 penjual ilegal serta menyita ratusan botol miras berbagai merek.
Menurut informasi dari kepolisian, operasi pekat dilakukan di wilayah hukum Polres Jombang, Jawa Timur, dengan berhasil menyita 473 botol miras dari 8 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menegaskan pentingnya penindakan terhadap peredaran miras untuk menjaga kondusivitas di kabupaten tersebut, terutama selama Bulan Ramadan yang suci.
"Dalam operasi ini, berbagai jenis miras dari berbagai merek berhasil disita, termasuk arak putih, bir hitam, anggur merah, dan minuman beralkohol lainnya," katanya.
Dari pelaku yang ditangkap, seperti KMJ dan ANH, polisi menyita puluhan hingga ratusan botol miras berbagai merek. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam meminimalisir peredaran miras dengan melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada pihak berwajib.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait