KEDIRI, iNewsSurabaya.id - Permainan penarikan biaya tak resmi di Samsat Kediri Kota dicium Ombudsman Jawa Timur. Institusi pemantau pelayanan publik ini telah menerima laporan-laporan modus penarikan biaya yang tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Nominal penarikan yang dilakukan bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu. Modus yang dilakukan penarikan ilegal di Samsat Kediri Kota bermacan-macam, diantaranya meminta sejumlah uang pada Wajib Pajak (WB). Dengan begitu, proses pengurusan bakal cepat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin mengatakan, dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Kediri Kota sangat mungkin ada. Modusnya, wajib pajak dikenai tarif formulir dengan harga berkisar Rp20.000 hingga Rp30.000.
"Yang wajib pajak bayar itu hanya biaya yang sesuai di STNK itu. Kalau formulir itu tidak boleh dipungut biaya. Kalau tetap memungut, itu pungli," katanya.
Jika wajib pajak yang datang ke loket itu kritis dan menanyakan balik ke petugas tentang penarikan biaya pengambilan formulir. Petugas akan kebingungan, padahal formulir yang ada tersebut gratis. Kondisi ini sesuai dengan regulasi pemerintah, karena formulir tidak masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Agus menuturkan, wajib pajak yang datang di loket formulir seharusnya tidak boleh berbiaya alias gratis. Sebab, yang harus dibayar wajib pajak yakni biaya yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
"Memberi (uang) itu menyuburkan praktik pungli. Yang bayar itu yang sesuai di STNK. Kita harus berani menolak kalau mereka minta uang," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait