Di Bojonegoro 435 Anak Menikah di Bawah Umur, 80 Hamil Duluan

Dedi Mahdi
Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah menikah di bawah usia yang diatur. Sementara 80 anak diketahui hamil duluan atau hamil di luar nikah. Foto: Inews

 

BOJONEGORO, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah menikah di bawah usia yang diatur, dengan meminta izin kawin atau dispensasi di Kantor Pengadilan Agama setempat. Sementara 80 anak diketahui hamil duluan atau hamil di luar nikah

Dari jumlah tersebut, beberapa puluh anak di antaranya menikah karena mengalami hamil di luar nikah. Solikin Jamik, Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, mengungkapkan bahwa angka pernikahan dini di sana terbilang tinggi, menjadi fenomena yang mencolok di Kabupaten Bojonegoro.

Data dari kantor pengadilan agama setempat menunjukkan bahwa dari Januari hingga akhir November 2023, ada 435 anak yang memohon izin kawin atau dispensasi, yang berarti menikah di bawah usia yang telah ditetapkan.

"Yang mencemaskan dari jumlah tersebut adalah lebih dari 80 anak yang meminta dispensasi karena mengalami hamil duluan atau kehamilan di luar nikah, dengan usia rata-rata 16 tahun," ujar Solikin pada Sabtu (16/12/2023).

Solikin menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi latar belakang dari pernikahan dini ini, seperti tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan.

"Banyak dari mereka yang memohon dispensasi hanya lulusan SMP bahkan SD, sedikit yang sudah menamatkan SMA. Mereka kebanyakan berasal dari daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan yang tinggi," ungkapnya.

Walaupun begitu, pengadilan memberikan izin atas permohonan dispensasi tersebut karena jika ditolak, konsekuensinya lebih berpotensi negatif. "Alasan hampir serupa diungkapkan oleh beberapa pemohon dispensasi pernikahan di Kabupaten Bojonegoro, di mana mereka terpaksa menikah demi menjaga nama baik keluarga, karena tidak ada pilihan lain," tegasnya.

Solikin menambahkan bahwa pernikahan dini yang dilakukan oleh anak-anak ini seringkali tidak bertahan lama, sebagian dari mereka kemungkinan akan mengurus perceraian di kantor Pengadilan Agama ke depannya.

"Ini dapat menimbulkan masalah sosial lainnya, seperti memperburuk tingkat kemiskinan. Dan fenomena ini memang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, di mana pernikahan usia muda dan perceraian terjadi begitu cepat," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network