Nataru, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup, Ini Aturan Baru Wali Kota Surabaya

Arif Ardliyanto
Ilustrasi - Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan toleransi selama perayaan Natal 2023 dan Malam Tahun Baru 2024 di Kota Pahlawan.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara gereja dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) serta pemasangan barrier pengaman di pintu masuk gereja. Dalam upaya menjaga keamanan lingkungan, Pemkot Surabaya melarang penjualan dan penggunaan petasan, serta kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024.

"Warga diimbau untuk mematikan peralatan rumah sebelum meninggalkan rumah, dan Pam Swakarsa ditingkatkan untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing," katanya. 

Untuk Pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU) diminta menutup kegiatan pada malam Natal dan mematuhi ketentuan operasional pada malam pergantian tahun baru.

Dalam SE tersebut, pelaku usaha pariwisata diwajibkan melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan fasilitas wahana. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network