Nataru, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup, Ini Aturan Baru Wali Kota Surabaya

Arif Ardliyanto
Ilustrasi - Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup. Foto iNewsSurabaya/ist

Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk penataan parkir juga menjadi fokus, sementara pelanggaran terhadap SE akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk keadaan darurat, warga diingatkan untuk menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 (bebas pulsa). Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Surabaya berharap Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman dan damai bagi seluruh warga.

"Pengurus atau Pantai gereja juga disarankan untuk memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk gereja dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh setiap orang yang memasuki area gereja," kata Wali Kota Eri Cahyadi dalam poin pertama SE tersebut.

Selain itu, pengurus organisasi keagamaan diimbau agar berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. "Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal tahun 2023 dan malam Tahun Baru 2024," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network