Skandal Pelecehan Seksual Guncang BEM UI, Ketua Melki Sedek Huang Dicopot Sementara

Arif Ardliyanto
Ketua Melki Sedek Huang dikabarkan Dicopot Sementara. Foto iNewsSurabaya/ist

5. Penonaktifan untuk Kelancaran Proses Hukum 
Menurut Melki, penonaktifannya sesuai dengan peraturan BEM UI untuk memastikan kelancaran proses investigasi. Surat penonaktifan diterima sesuai dengan ketentuan Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.

Skandal ini menyoroti kompleksitas isu kekerasan seksual dan tuntutan untuk menjaga integritas proses hukum dalam lingkungan kampus.

“Surat penonaktifan adalah prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekedar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan untuk kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya,” dikutip dari Okezone



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network