Catatan Impresif Imigrasi Malang 2023, Mampu Terbitkan 62.164 Paspor dan Izin Tinggal hingga 2.393

Arif Ardliyanto
Imigrasi Malang 2023 Mampu menerbitkan 62.164 Paspor dan Izin Tinggal hingga 2.393 Orang. Foto iNewsSurabaya/ist

Untuk pemberian Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2023 telah dilakukan sebanyak 2.393 izin tinggal. “Pemberian izin tinggal kepada WNA tersebut terdiri dari pemberian Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 469 izin tinggal, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.016, izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 48,” papar Galih. 

“ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga”. pungkasnya.

Untuk Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), Kantor Imigrasi Malang mencatat telah melakukan biaya beban (overstay) kepada 35 WNA serta melakukan deportasi kepada 25 WNA. Deportasi didominasi oleh kasus overstay. 

“Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 di antaranya karena overstay. 2 WNA dideportasi karena merupakan eks napi (narkoba) dan 4 karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutur Galih. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network