Remisi ini tidak hanya sekadar pemberian hak oleh Negara, melainkan juga menjadi sarana hukum yang penting. Delapan narapidana yang meraih Remisi, enam di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan, sementara dua lainnya mendapat Remisi 15 hari dan satu bulan 15 hari masing-masing.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait