Natal Bahagia, Delapan Narapidana Banyuwangi Raih Remisi Khusus, Ini Ketentuannya

Siswanto
Delapan Narapidana Banyuwangi Raih Remisi Khusus. Foto iNewsSurabaya/ist

Remisi ini tidak hanya sekadar pemberian hak oleh Negara, melainkan juga menjadi sarana hukum yang penting. Delapan narapidana yang meraih Remisi, enam di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan, sementara dua lainnya mendapat Remisi 15 hari dan satu bulan 15 hari masing-masing.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network