Penganiayaan Keluarga di Sampang Ditangkap, Pelaku Masih Keponakan Dekat

Diwan Mohammad Zahri
Pelaku Penganiayaan Keluarga di Sampang berhasil Ditangkap. Foto iNewsSurabaya/ist

Akibat perbuatan nya pelaku disangkakan pasal 340 KUPH dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Satu Keluarga Warga Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Madura jadi korban penganiayaan  di sebuah Mosolla. Jum'at (12/1/2024) sekitar 03.00 Wib dini hari.

Satu dari dua korban meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam dan mengalami luka yang cukup parah dibagian tubuhnya.

Diketahui korban bernama Saudi (48) , Mudirah (43) dan LK (13) ketiganya merupakan warga Desa Pandan Sampang.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network