Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%, Inul Meradang, Layangkan Protes Keras, Ini Respons Sandiaga Uno

Arif Ardliyanto
Inul Daratista melayangkan protes keras atas kenaikan pajak hiburan. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penyanyi dangdut dan pengusaha karaoke, Inul Daratista, menggugat kenaikan pajak hiburan hingga 40%-75%. Dalam unggahan Instagramnya, Inul mempertanyakan hitungan pemerintah dan mengunggah pernyataan kontroversial Menteri Pariwisata, Sandiaga Uno, yang meyakinkan bahwa kenaikan pajak tidak akan merugikan sektor pariwisata.

Dengan bisnisnya yang melibatkan 5.000 karyawan, Inul khawatir dampaknya akan terasa signifikan. "Bagaimana ini tidak merugikan? Hitungan 40-75% bagaimana? Dibebankan ke pelanggan? Padahal, tamu saja protes naik 10 ribu, teriak-teriak!" ujar Inul melalui akun Instagram @inul.d.

Pertanyaannya menyoroti kebingungan dan ketidaksetujuan industri hiburan terhadap kebijakan ini. Bagaimana pemerintah akan merespons protes dari pemain utama dalam industri ini.

Ia mengatakan bisnisnya belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.  Jumlah karyawan dalam usaha karaokenya sudah menurun drastis semenjak pandemi covid-19 dari 9.000 orang menjadi 5.000 orang. 

Inul pun khawatir dampak pajak tersebut kepada nasib pengusaha karaoke lainnya berikut para karyawan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).

“Keluhan saya ini mewakili asosiasi yang di dalamnya semua pengusaha karaoke. Kalau saya tutup semua karaoke saya, 5.000 orang karyawan saya pastinya tidak kerja untuk kasih makan keluarganya,” ujar Inul.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network