Menurut Soesilo, jika dibandingkan dengan aturan lama, aturan baru ini sangat membantu dan memudahkan para pengembang. Selain lebih cepat karena hanya membutuhkan waktu selama 20 hari, juga bisa mengurangi pertemuan dengan pihak terkait.
"Jika semua lengkap 20 hari akan siap. Berarti lebih cepat. Kalau dulu tahapannya cukup panjang, bisa memakan waktu hingga 6 bulan," ungkapnya. Hanya saja, saat ini masih perlu belajar dan penyesuaian.
Sementara itu Wakil Ketua Umum DPD REI Bidang Penyediaan Rumah Sejahtera Tapak, Danny Wahid menegaskan, bahwa singkronisasi dan pemahaman terhadap KKPR, baik dari sisi pengembang maupun pemerintah pusat hingga pemerintah daerah sangat penting, agar proses berjalan lancar.
KKPR, kata dia merupakan sumber awal dari di mulainya kehidupan dalam suatu bisnis.
"KKPR itu pertama izin itu keluar. Jadi sangat fundamental. Harapan kita KKPR ini bisa cepat singkron. Sehingga perekonomian pasca Covid segera pulih," ujarnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait