Diketahui, Program KKPR ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021). PP 21/2021 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.
Berdasarkan (SE ATRPBN No.4/SE.PF.01/III/2021) jangka waktu penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, kegiatan non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional paling lama 20 hari kerja dihitung sejak pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem elektronik dengan melalui website https://oss.go.id/ atau dengan sistem non elektronik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten atau Kota (SE ATRPBN No.4/SE.PF.01/III/2021).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait