Siswi SMK Surabaya Diperkosa, TNI AL Gak Tinggal Diam

Ali Masduki
Oknum TNI diduga memperkosa siswi SMK Surabaya. Foto/Ilustrasi

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kabar siswi SMK Surabaya diperkosa membuat warga terkejut. Pasalnya, pelaku diduga merupakan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI). Nasib naas yang menimpa pelajar SMK di Surabaya beinisial A (16) tersebut tejadi pada Senin (22/1/2024).

Saat ini, kasus sudah diambil alih oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), Sebab terduga pelaku adalah oknum TNI.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal V, Letkol Agus Setiawan menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersbut.

"Masih proses pemeriksaan mas di Polisi Militer," katanya melalui pesan singkat, Kamis (25/1/2024).

Selain terduga pelaku pemerkosaan siswi SMK Surabaya, kata Agus Pomal juga memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun siapa dan berapa jumlah saksi yang diperiksa, Agus belum mengetahui secara rinci.

"Untuk jumlah saksi persisnya saya belum tahu," ucapnya.

Sementara Satpol PP kota Surabaya hingga saat ini terus memberikan pendampingan psikis terhadap siswi SMK korban dugaan rudapaksa oknum TNI. Mengingat, petugas Satpol PP Surabaya juga ikut mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMK di salah satu hotel di Jalan Pasar Kembang, Surabaya pada Senin (22/1) kemarin. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, M Fikser mengatakan pihaknya menugaskan anggotanya khusus Satpol PP Wanita untuk mendampingi korban.

"Pendampingan agar kondisi psikis tidak kian terganggu," ujarnya.

Rabu sore kemarin, secara khusus Fikser berkomunikasi via telpon dengan LSA, ayah korban sebagai bentuk empati.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network