Adapun beberapa kriteria yang dinilai dalam kegiatan sertifikasi Badan Usaha subsektor Jasa Konstruksi adalah penjualan tahunan, kemampuan keuangan, tenaga kerja konstruksi, kemampuan peralatan, serta penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen anti penyuapan.
“Untuk menjamin proses sertifikasi senantiasa konsisten dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab, LSBU harus mendapatkan akreditasi KAN berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa,” jelas Kukuh.
Kukuh menegaskan, guna memperkokoh daya saing bangsa, KAN selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan akreditasi kepada stakeholder. Sampai dengan akhir tahun 2021, KAN mengoperasionalkan 33 skema akreditasi dan telah mengakreditasi 2.698 lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang terdiri atas 2.051 laboratorium, serta 484 lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait