Dalam pengoperasiannya, KAN menerapkan standar internasional ISO/IEC 17011 dan telah memperoleh pengakuan di level regional melalui Asia Pacific Accreditation Cooperation – Mutual Recognition Arrangement (APAC MRA).
Selain itu, KAN juga telah memperoleh pengakuan internasional melalui International Accreditation Forum (IAF) MRA dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) MRA untuk 14 skema akreditasi, salah satunya adalah skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, Jasa berbasis ISO/IEC 17065:2012.
Pentingnya akreditasi LSBU juga disampaikan Menteri PUPR yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan dalam acara Peluncuran Skema Akreditasi LSBU Sektor Jasa Konstruksi.
Menurutnya, akreditasi penting dalam mendukung pemenuhan regulasi rantai pasok dalam negeri sektor konstruksi untuk menjamin mutu suatu produk dari sektor konstruksi.
“Saya berharap penyelenggaraaan akreditasi LSBU yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian diharapkan akan dapat memberi nilai tambah terhadap usaha rantai pasok sumber daya konstruksi dalam rangka mewujudkan industri konstruksi yang berkualitas dan berdaya saing,” pungkas Yudha.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait