JAKARTA, iNews.id - Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu sektor vital dan prioritas yang menjadi kunci bagi Visi Indonesia 2045.
Untuk itu, pelaku usaha di bidang jasa konstruksi perlu bertransformasi menjadi pelaku usaha jasa konstruksi yang lebih baik dan semakin meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan, dengan memenuhi standar badan usaha yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam rangka mendukung tersedianya pelaku usaha jasa konstruksi yang berkualitas, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) meluncurkan Skema Akreditasi untuk Lembaga Sertifikasi di Sektor Jasa Konstruksi pada Senin (7/2/2022).
Peluncuran ini dilakukan dalam acara Webinar “Peran Akreditasi, Lisensi dan Sertifikasi dalam Rangka Meningkatkan Good Governance di Sektor Jasa Konstruksi” yang diselenggarakan secara daring.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait