Akibat perbuatannya, tersangka NSB dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Hanya saja, korps Bhayangkara itu masih melakukan koordinasi menginggat tersangka masih anak di bawah umur.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait