SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) telah memulai sosialisasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 pada Rabu (7/2). Acara sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai pihak penting, mulai dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi hingga Ketua & Sekretaris Dewan Pendidikan, menyoroti satu perubahan signifikan dalam mekanisme jalur zonasi.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini mengalami perubahan esensial dalam mekanisme jalur zonasi. Jika sebelumnya zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, kini jalur zonasi diatur berdasarkan zona kelurahan/desa. Penentuan zona tersebut dipertimbangkan dengan cermat, memperhitungkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik.
Perubahan ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Aries Agung Paewai, Kepala Dindik Jatim, menegaskan pentingnya sosialisasi perubahan kebijakan ini kepada masyarakat, dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Kemenang, Dinas Kab/Kota, dan Cabang Dindik di masing-masing wilayah.
"Dengan adanya perubahan kebijakan zonasi ini, kita berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung proses PPDB tahun 2024 dengan baik," ujar Aries saat dikonfirmasi pada Minggu (11/2).
Dengan perubahan yang berfokus pada keterjangkauan dan keadilan akses pendidikan, langkah ini menandai terobosan baru dalam meningkatkan transparansi dan inklusivitas dalam sistem pendidikan di Jawa Timur.
Pj Wali Kota Batu ini merinci, terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jawa Timur Tahun 2024. Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
Kedua, penetapan wilayah zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa wilayah zonasi yang terdiri dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi yang berbatasan dalam 1 (satu) kabupaten/kota, dan wilayah luar zonasi yang berbatasan antar kabupaten/kota.
Ketiga, Penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil pada tingkat desa/kelurahan. Selanjutnya, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.
Dan terakhir, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan Radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.
"Untuk teknisnya hampir sama seperti tahun sebelumnya.Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) SMA. Dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan," jelasnya.
Aries mencontohkan, mengacu pada aturan tersebut artinya, siswa yang berada di satu kelurahan seperti di Surabaya ada kelurahan Genteng dan beberapa SMA disekitar wilayah itu, calon peserta didik (cadidik) bisa memilih 3 sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut, misal kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya.
Atau bisa juga, cadidik memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut sedangkan satu sekolah lainnya bisa memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan. Contoh zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya, maka cadidik tersebut bisa memilih 1 sekolah di zona II atau zona III Surabaya.
Lebih lanjut, dalam wilayah zonasi SMA, Aries menjelaskan ketentuan ini terbagi menjadi dua, yakni didasarkan pada zonasi radius atau jarak terdekat yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan. Pada jalur ini diseduakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50%.
Ketentuan berikutnya, zonasi berdasarkan sebaran. Artinya, diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut. Jalur ini disediakan kuota 20% dari daya tampung sekolah atau 50% dari total kuota zonasi keseluruhan.
"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan masuk juga dalam sistem Aplikasi PPDB," urai Aries.
Selanjutnya, Aries juga menggaris bawahi perbedaan aturan pada PPDB tahun ini yang terletak pada persyaratan KK. Di mana harus nama orangtua kandung atau nama wali yang tercantum didalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan atau kk sebelumnya juga bersifat mutlak.
"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung asalkan KK lebih dari satu tahun, tapi tahun ini sudah tidak berlaku," tegasnya.
Selain itu, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Sebagai gantinya, cadidik bisa menggunak kartu indonesia pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
"Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta agar Kepala Sekolah maupun operator sekolah berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2024," tegasnya.
Pihaknya berharap, dengan dimulainya sosialisasi di tingkat Provinsi ini, perlu dilakukan sosialisasi berkesinambungan di tingkat cabang dinas maupun di sekolah masing-masing untuk mensosialisasikan agar peraturan PPDB tahun 2024 ini menjadi sama satu pemahaman.
Sebagai informasi, jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih tetap sama. Di tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran mulai tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15%, jalur pindah tugas 5% dan jalur prestasi lomba 15%.
Selanjutnya pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25%
Berikutnya tahap 3 jalur Zonasi SMK dengan kuota 10%, pendaftaran akan mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024.
Tahap 4 jalur zonasi SMA dengan kuota 50% dengan jadwal pendaftaran pada 27-28 Juni 2024.
Terakhir, jalur Akademik SMK sebanyak 65% akan dimulai pendaftaran pada 3-4 Juli 2024.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait