Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan menjerat Siwi dengan pasal pidana pencucian uang. Siwi ditetapkan sebagai tersangka jika mengetahui asal-usul dan tujuan uang yang diberikan kepadanya.
Kabar umum beredar bahwa pramugari cantik ini kecipratan aliran uang sebesar 647 juta rupiah.
Siwi Widi disebut dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Wawan sendiri menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016 sampai tahun 2019. Sedangkan Alfred Simanjuntak menjabat sebagai Pemeriksa Pajak di Kantor Wilayah DJP, Jawa Barat II.
Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak untuk merekayasa nilai pajak. Jaksa menyebut Wawan dan Alfred menerima suap masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau jika dirupiahkan senilai 6,4 milyar rupiah.
Tidak hanya itu Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai 2,4 milyar rupiah bahkan melakukan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak kandungnya sendiri.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait