Ketika ditanya KPK, Siwi Widi mengaku menerima uang dari Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak kandung Wawan Ridwan dan menyatakan dirinya hanya dijadikan alat untuk menyembunyikan asset-aset hasil korupsi. Dari pengakuan Siwi, KPK menyebut bisa saja dikenakan pasal pencucian uang tapi tergolong pelaku pasif.
Kasus pencucian yang terjadi di Indonesia sering sekali melibatkan banyak pihak. Demi menyembunyikan hasil dari tindak pidana atau kejahatannya. Sama dengan kasus ini pelaku korupsi berusaha untuk menutupi kekayaannya dalam bentuk beberapa transaksi agar tidak mudah terlacak.
Mereka yang menerima uang disebut pelaku pasif sama seperti yang dialami Siwi, jika mengetahui asal-usul yang dia terima.
Dalam surat dakwaan jaksa terungkap bahwa Wawan Ridwan melakukan transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai rinci sebesar 647.850 juta rupiah. Pengiriman uang tersebut dilakukan dalam rentang waktu mulai 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.
Dari surat dakwaan jaksa KPK. Siwi Widi ini adalah teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan. Siwi diduga mengetahui tujuan menerima uang dari hasil korupsi dari temannya sendiri.
Jaksa menyebutkan Wawan sengaja menyembunyikan uang yang berasal dari suap dan gratifikasi saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbrata).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait