SURABAYA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh.
Pelanggan yang berhak mendapatkan tarif reduksi adalah Lansia, Legiun Veteran RI, TNI/Polri, serta Wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.
"Potongan harga tersebut sebagai wujud apresiasi KAI kepada pelanggan kereta api yang menjadikannya sebagai moda transportasi andalan," terang Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Lebih lanjut, Luqman menjelaskan bagi calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di Customer Service stasiun yang tersedia di Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Malang, Stasiun Wonokromo, Stasiun Bojonegoro, dan Stasiun Mojokerto, atau loket stasiun jika tidak terdapat layanan Customer Service.
Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.
"Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," jelasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait