Namun demikian, meskipun PNS dan ASN resmi menerima THR dan gaji ke-13, pekerja honorer di Kabupaten Jombang tidak mendapatkan manfaat serupa.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP 14/2024 yang hanya mengatur penerimaan THR untuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait