Rezeki Nomplok Bagi PNS Jombang, THR dan Gaji ke-13 Bakal Dibagikan, Honorer Harap-Harap Cemas!

Zainul Arifin
Kantor BPKAD Kabupaten Jombang. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

Namun demikian, meskipun PNS dan ASN resmi menerima THR dan gaji ke-13, pekerja honorer di Kabupaten Jombang tidak mendapatkan manfaat serupa. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP 14/2024 yang hanya mengatur penerimaan THR untuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network