Sementara itu, Juru bicara Fraksi Gerindra Jatim, Benyamin Kristanto memberikan apresiasi kepada eksekutif yang telah menginisiasi usul prakarsa Raperda dimaksud. Menurutnya, usulan tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Perda ini penting untuk memastikan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timor tetap terjaga,” ujarnya.
Diketahui, Pemprov Jatim telah menyampaikan nota penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050. Penyampaian tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim pada Senin (18/3/2024) lalu.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan usulan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub bidang Energi Baru Terbarukan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait