Polisi Berhasil Ringkus 7 Penjual Miras Selama Ramadan di Jombang, 1.650 Botol Minuman Haram Disita!

Zainul Arifin
Barang bukti miras yang diamankan Polres Jombang. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Selama bulan suci Ramadan, Polres Jombang tidak kenal lelah dalam memerangi peredaran miras. Dalam operasi terbaru mereka, tim khusus yang mereka bentuk berhasil menangkap tujuh penjual miras, dengan total 1.650 botol minuman haram disita sebagai barang bukti.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, mengungkapkan bahwa operasi tersebut melibatkan razia rumah ke rumah. Pada Jumat (22/3/2024), razia dimulai dengan menggerebek rumah Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, di mana 197 botol miras berhasil disita. 

"Tersangka menjual minuman beralkhohol atau minuman keras dengan berbagai jenis dan merek tanpa ijin," kata Kapolres, Senin (25/3/2024).

Razia berlanjut keesokan harinya dengan menargetkan beberapa penjual lainnya, seperti Prianto (53) di Desa Blimbing dan Tukiran (62) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network