Polisi Berhasil Ringkus 7 Penjual Miras Selama Ramadan di Jombang, 1.650 Botol Minuman Haram Disita!
Ketua tim, ujarnya, menegaskan bahwa kegiatan penjualan miras tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Selain menyita ribuan botol miras, ketujuh penjual juga ditahan dan akan dihadapkan ke Pengadilan Negeri Jombang sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Kami memerintahkan Tersangka menghadap ke Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada Selasa 26 Maret 2024," ujarnya.
Dengan tekad yang kuat dan tindakan tegas, Polres Jombang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait