Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI, Langkah Menuju Persaingan Usaha Sehat

Arif Ardliyanto
Grab meraih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI. Foto iNewsSurabaya/ist

Sejak diluncurkan pada Maret 2022, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha dengan total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan. Dengan langkah ini, Grab Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab demi mendukung ekosistem usaha yang berkelanjutan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network