Safari Ramadan, Dewas BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemprov Jatim Lindungi Penyelenggara Pilkada 2024

Ali Masduki
Dewas BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho (kedua kiri), didampingi Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo (kiri), menyerahkan secara simbolis manfaat untuk peserta kepada Asisten I Setdaprov Jatim Benny Sampirwanto (kedua kanan). Foto/Ali

Pada pertemuan ini, Dewas BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis manfaat untuk peserta di Jawa Timur. Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mencatat, selama tahun 2023 di Provinsi Jawa Timur telah membayarkan 570.834 klaim dengan nilai sebesar Rp 6.161.566.164.641

Sedangkan pada tahun 2024, mulai Januari hingga Maret ini manfaat yang sudah disampaikan kepada penerima manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan mancapai 94.390 peserta dengan nilai sebesar Rp1,44 triliun.

Agung Nugroho menyebut, berdasarkan data di atas membuktikan bahwa program BPJamsostek manfaatnya luar biasa bagi pekerja. Hingga Maret 2024, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur telah melindungi 5,2 juta pekerja atau 32,4% dari keseluruhan pekerja di Provinsi Jawa Timur yang eligible menjadi peserta.

"Dukungan Kepala Daerah sangat penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa yaitu universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan," tegasnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Hadi Purnomo menyampaikan bahwa kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah daerah setempat sangatlah penting.

"Agar masyarakat pada daerah tersebut dapat terlindungi jaminan sosial, sehingga harapannya masyarakat dapat sejahtera dan aman dalam beraktivitas sesuai dengan pekerjaan masing-masing," tandasnya.


 

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network