LPS Siap Bayar Klaim dan Likuidasi Bank di Bali, Nasabah Diminta Tenang

Arif Ardliyanto
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Provinsi Bali. Foto iNewsSurabaya/humas lps

Lebih lanjut, Dimas mengingatkan bahwa masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang tetap beroperasi. Jika simpanan nasabah dibayarkan oleh LPS, mereka dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang dapat dijangkau. Simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS agar simpanannya dijamin, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network