Guguk menjelaskan, tugas Agen Perisai diantaranya adalah melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, melaksanakan kegiatan akuisisi peserta dan melakukan kegiatan pengelolaan data kepesertaan.
Tugas lainnya adalah menyerahkan tanda bukti pembayaran iuran kepada peserta binaannya, dan menginformasikan tanda bukti kepesertaan kepada peserta.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Guguk, ditargetkan meningkatkan cakupan kepesertaan bukan penerima upah (BPU) dan UMKM. Dengan update pegetahuan dan informasi, maka para Agen Perisai diharapkan dapat dengan mudah masuk ke berbagai instansi bisnis, mulai dari mikro dengan memanfaatkan berbagai tools dan koneksi.
Adapun dalam sosiaisasi tersebut, para Agen Perisai mendapatkan keterampilan menguasai aplikasi-aplikasi demi memudahkan sosialisasi dan akuisisi peserta.
Aplikasi itu didukung sistem perbankan untuk memastikan transaksi keuangan berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya Perisai sebagai perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjangkau lebih banyak para pekerja sebagai peserta BPJamsostek,” pungkas Guguk
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait