SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rizky Eka Mahendra (44) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada CH (19) di sebuah panti asuhan kawasan Sukolilo Surabaya akhirnya dipecat.
Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur, Aan Rochayanto yang akrab disapa Cak Aan membenarkan bahwa REM (44) sebelumnya adalah kader PSI, namun telah dipecat dari partai pada tanggal 4 April 2024 lalu melalui SK bernomor 5175/SK/DPW-IV/2024.
Aan Rochayanto juga menjelaskan bahwa PSI akan mendukung setiap proses hukum yang menjerat mantan kader partai berlambang mawar tersebut.
Aan Rochayanto bahkan akan memastikan sendiri agar korban mendapatkan keadilan.
"Ini sebagai bentuk komitmen PSI, kami akan mengutus tim hukum supaya menyiapkan pendampingan terhadap korban, dan memastikan agar korban mendapatkan keadilan," tegas Aan Rochayanto.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, ibu korban mulanya menitipkan CH di panti asuhan, karena keluarganya merasa korban terkena pengaruh sihir dari mantan pacarnya.Dan akhirnya, Rizky ditunjuk untuk melakukan pengobatan rohani.
Namun baru tiga hari CH dititipkan di sana, Rizky yang mengaku sebagai pendeta alih-alih mengobati korban, saat kondisi sedang sepi, dia malah melecehkan perempuan 19 tahun itu di lantai dua panti asuhan.
Saat melancarkan aksinya, Rizky juga melontarkan ancaman pembunuhan kepada korban, dengan pistol revolver palsu, yang sebenarnya merupakan korek api.
Hal itu ia lakukan agar CH tak menceritakan aksi bejatnya ke ibunya.
Perbuatan Rizky kemudian terbongkar setelah korban menghubungi pacarnya dan melapor ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap di panti asuhan tersebut, Rabu (3/4) lalu.
"Iya sudah kami tangkap dan serahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pun telah memeriksanya secara intensif selama 3 hari. Ia kini resmi ditahan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait