Sememtara itu, ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Agro Wiyanto menambahkan, penyesuaian jam operasional pedagang itu sebenarnya hanya terjadi di kabupaten Klungkung, Bali. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 mengenai penataan pasar yang memuat pelarangan buka usaha 24 jam.
“Dimana dalam Perda tersebut pedagang buka usaha dimulai pukul 10 pagi sampai pukul 22.00 WIT kalau hari kerja. Dan ini berlaku untuk semua pedagang, bukan hanya pedagang pedagang Madura,” katanya.
Dia mengimbau agar semua pedagang Warung Madura mentaati aturan yang berlaku di daerah lain. “Mungkin ini menyangkut kearifan lokal dan kultur masing-masing. Dalam Perda itu harus menghargai peraturan daerah dan kearifan lokal. Dan itu diprotes,” tambahnya.
Dia mengaku, sejauh ini belum melihat ada aturan resmi dari Kemenkop UKM yang melarang Warung Madura untuk buka 24 jam. Karena itu, dia meminta agar semua masyarakat dan warga Madura tidak terprovokasi dan bisa melihat kasus tersebut secara jernih.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, dirinya tak meminta pengusaha Warung Madura untuk mengikuti aturan dari pemerintah daerah. Karena peraturan itu tidak mengatur jam operasional Warung Madura.
Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, seperti dikutip detik Rabu 24 April 2024.
Larangan warung Madura yang dilarang buka 24 jam menjadi trending topik di media sosial X pada Sabtu 27 April 2024. Warung Madura adalah toko kelontong yang menyediakan sejumlah kebutuhan pokok masyarakat dan keberadaannya menyebar di sejumlah daerah di antaranya di Bali.
Para netizen memberikan komentar pedas atas larangan dibukanya Warung Madura selama 24 jam. Kementerian Koperasi meminta Warung Madura mentaati jam operasional yang ada.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait